• (Updated )
Informasi Penting terkait Keberlanjutan Citra Manggala Dirgantara selama Masa Studi LPDP Reinhart Previano Koentjoro.
Artikel ini merupakan arsip atas kebijakan yang sebelumnya telah dipublikasikan. Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu atas perubahan kebijakan baik dari Reinhart Previano Koentjoro maupun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Informasi terkini dapat dilihat pada https://legal.reinhart1010.id/lpdp/id.html.
Citra Manggala Dirgantara merupakan badan usaha milik Reinhart Previano Koentjoro yang dibentuk pada tahun 2022 untuk memenuhi kewajiban Reinhart Previano Koentjoro sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang terdaftar dalam Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika), sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2). Citra Manggala Dirgantara merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang terdaftar dengan beberapa Tanda Daftar, termasuk 004409.01/DJAI.PSE/07/2022 untuk situs portal https://reinhart1010.id
.
Menimbang bahwa Penerima Beasiswa dilarang untuk bekerja selama masa studi sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP Edisi Agustus 2024, angka 25.1; maka mulai 01 Februari 2025, kegiatan operasional badan usaha Citra Manggala Dirgantara akan dibekukan sebagian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Citra Manggala Dirgantara hanya melayani permintaan administratif dalam pengelolaan Sistem Elektronik seperti:
- (a) pendaftaran baru dan pemutakhiran pendaftaran atas Sistem Elektronik,
- (b) penanggungjawaban Perlindungan Data atas Sistem Elektronik baik atas permintaan hukum Indonesia maupun negara lainnya, dan
- (c) penanggungjawaban kepatuhan operasional Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
- Komersialisasi atas produk-produk yang dirilis atas nama Reinhart Previano Koentjoro dan Citra Manggala Dirgantara dihentikan secara serentak; serta
- Informasi daftar produk dan estimasi pendapatan dirubah menjadi 0 (nol) Rupiah pada pelaporan profil dan perkembangan badan usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).
- Jika pada kemudian hari sistem Online Single Submission (OSS) melarang proses input yang dimaksud pada nomor 3. untuk memiliki total sebesar 0 (nol) Rupiah dalam suatu badan usaha terdaftar, maka Reinhart Previano Koentjoro berhak melaporkan pendapatan dengan maksimum 1010 (seribu sepuluh) Rupiah per tahun untuk mendukung kelancaran sistem.